PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII) - IKATAN ALUMNI ITB (IA-ITB)
Present:
SOSIALISASI PERCEPATAN STRI DAN PENDAFTARAN ANGGOTA PII
Amanat Undang - Undang No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran:
*) Seseorang yang akan praktik keinsinyuran wajib memiliki STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur)
*) Sanksi administrasi dan pidana bagi Insinyur yang tidak memiliki STRI
*) Pasal Ketentuan Peralihan memberikan kewenangan pada PII untuk menerbitkan STRI kepada insinyur yang telah berpraktik sebelum tahun 2014.
Syarat memperoleh STRI dan KTA:
*) Memiliki Ijazah S.T, S.Tr, S.Si, dan S.PdT sebelum 2014
*) Diajukan oleh perguruan tinggi, asosiasi profesi atau Ikatan Alumni
*) Pembayaran Rp. 400.000 untuk pendaftaran dan iuran keanggotaan PII sampai dengan Desember 2022
*) Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) = Rp. 0,- / GRATIS
*) e-STRI & e-KTA akan diproses dalam 5 Hari Kerja
Pembicara:
✓ Ir. Gembong Primadjaja
Ketua Badan Kejuruan Sipil - PII
✓ Ir. Bambang Goeritno, M.Sc., MPA., IPU
Ketua Badan Kejuruan Sipil - PII
✓ Ir. Catur Hernanto, MM., IPU., ASEAN Eng.
Sekretaris Majelis Standar Keinsinyuran - PII
📆 Date:
*) Jum'at, 08 - Oktober - 2021
⏲️ Time:
*) 19:30 WIB s/d Selesai
📽️ Media:
Zoom Meeting
https://zoom.us/j/5825073046?pwd=SHhnZzlYdTZOSTJBNzAzK3RpY213UT09
Meeting ID: 582 507 3046
Passcode: MSK2021
PENDAFTARAN:
bit.ly/STRIIAITB
More Info:
Aldiyansyah
(0851-5693-2404)
alditomi832@gmail.com
Catur Hernanto
(0813-1151-2420)
